Iklan

Perkara Hutang Pajak 48 Miliar Lebih, PT ATB Gandeng OC Kaligis Melawan Bapenda Kepri

Selasa, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T14:10:04Z
Advertisement
Kantor PT ATB di Sukajadi Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, mengumumkan bahwa pihaknya telah menang melawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) terkait perkara pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.


Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT ATB. Dimana, Bapenda Kepri sebagai termohon PK mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan PT ATB.


"Adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT ATB segera melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018," kata Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya kepada wartawan melalui rilisnya. Selasa (4/6/24).


Adapun jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi atas sengketa pajak ini sebesar Rp. 48.662.612.852,12. Bapenda Kepri berpegang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, serta Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 2.


Selain itu, Dicky Wijaya menegaskan bahwa pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, akan tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.


Dimana, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB, nantinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.


Dicky Wijaya juga berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak guna menghindari sanksi.


Sementara, dilansir dari salah satu media online di Kota Batam, Maria Jacobus, selaku Customer Service Manager PT ATB, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar soal putusan MK.


Maria mengaku bahwa PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum mereka setelah kekalahan dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak air permukaan dalam hal upaya hukum lanjutan atas putusan PK yang dikeluarkan oleh MA. 


"Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates. Terimakasih," kata Maria. (Red)

Advertisement

  • Perkara Hutang Pajak 48 Miliar Lebih, PT ATB Gandeng OC Kaligis Melawan Bapenda Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x