Iklan

Segel Dirusak, Sudin CKTRP Jakbar akan Laporkan ke Polisi

Selasa, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T10:03:36Z
Advertisement
Istimewa.

Jakarta, pelitatoday.com - Bangunan 6 lantai dengan izin 5 lantai di Taman Daan Mogot 2 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, digembok mati, pada Selasa ( 25/6/2024).


Pantauan di lapangan, Tim Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (Sudin CKTRP) lakukan penyegelan mati dengan rantai dan pita garis kuning.


Menurut Maulani P Pane selaku Kepala Tim Sudin CKTRP) mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan mati, karena segel yang pertama dirusak, sehingga dilakukan penyegelan kedua yang bersifat segel mati.


"Sebelumnya kami sudah lakukan penyegelan pertama, namun dirusak, dan ini kami lakukan segel ke 2 untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi," ujar Maulani di lokasi, Selasa (25/6/2024).


Petugas saat melakukan penyegelan mati.

Tindakan perusakan segel  milik DCKTRP yang diduga dilakukan pihak bangunan, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian


"Kami akan tindak lanjuti,  kami akan laporkan ke polisi karena sudah dilakukan perusakan segel, dan akan terus kami awasi jangan sampai ada perusakan atau kegiatan lagi," tegas Maulani.


Penulisan: Pur/Red

Advertisement

  • Segel Dirusak, Sudin CKTRP Jakbar akan Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x