Istimewa. |
Pantauan di lapangan, Tim Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (Sudin CKTRP) lakukan penyegelan mati dengan rantai dan pita garis kuning.
Menurut Maulani P Pane selaku Kepala Tim Sudin CKTRP) mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan mati, karena segel yang pertama dirusak, sehingga dilakukan penyegelan kedua yang bersifat segel mati.
"Sebelumnya kami sudah lakukan penyegelan pertama, namun dirusak, dan ini kami lakukan segel ke 2 untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi," ujar Maulani di lokasi, Selasa (25/6/2024).
Petugas saat melakukan penyegelan mati. |
"Kami akan tindak lanjuti, kami akan laporkan ke polisi karena sudah dilakukan perusakan segel, dan akan terus kami awasi jangan sampai ada perusakan atau kegiatan lagi," tegas Maulani.
Penulisan: Pur/Red