Ilustrasi paspor siap 1 hari. |
Layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan 3 hari kerja.
Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, biaya paspor 1 hari jadi adalah Rp1 juta ditambah biaya paspor reguler.
Adapun biaya paspor biasa adalah Rp350.000. Jadi total pengurusan paspor percepatan adalah Rp1.350.000.
Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Cara Membuat Paspor Percepatan 1 Hari Jadi
Dikutip dari indonesia.go.id, pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa untuk membuat paspor cepat.
1). Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akta Kelahiran;
4). Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
Paspor lama.
Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.
Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor. *