Hari Purwanto. |
"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang. Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD," tegas Hari Purwanto di Jakarta, Sabtu (22/6/24).
Hari menuturkan dalam pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi," kata Hari. (Ril)