Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Batam. |
“Mewakili Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, sudah menyampaikan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 kepada Anggota DPRD Kota Batam. Terdapat kenaikan 8,36 persen dari APBD murni,” ujarnya Selasa (16/07/2024).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD. Yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan Bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Sebelumnya Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Juli 2024 lalu. Hari ini diserahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp 1.777 triliun dari Rp 1.712 triliun atau naik 3,79 persen. Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. ***