Istimewa. |
"Indonesia senantiasa berada di garis terdepan dalam mendukung Palestina agar bisa merdeka seutuhnya. Hal ini tercermin dalam Spirit Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 (KAA 1955) yang diprakarsai Presiden RI Soekarno. Bahkan Presiden RI Soekarno menegaskan dalam salah satu pidatonya di tahun 1962, bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel," ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, di Jakarta, Minggu (28/7/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, Kemerdekaan Palestina juga menjadi 'pekerjaan rumah' yang harus diselesaikan oleh negara-negara peserta KAA 1955, karena dari berbagai negara peserta yang hadir, hanya Palestina yang hingga kini belum menikmati kemerdekaan yang utuh. Spirit KAA 1955 untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina tersebut sudah dilanjutkan oleh MPR RI melalui pembentukan World Consultative Assembly Forum yang digagas MPR RI dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, atau Nama Sejenis Lainnya dari berbagai parlemen negara dunia.
"Pembentukan World Consultative Assembly Forum dilakukan di Bandung pada Oktober 2022 lalu. Dihadiri 15 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta dua lembaga internasional dari PUIC (Parliamentary Union of the OIC Members States) dan Muslim World League. Menghasilkan Tujuh Pernyataan dalam Deklarasi Bandung yang salah satunya menyatakan bahwa masalah Palestina tetap menjadi isu sentral hingga tercapainya kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri untuk rakyat Palestina serta berdirinya negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibukotanya sesuai kerangka hukum internasional," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, upaya mewujudkan kedamaian di Palestina semakin mendapatkan pengakuan internasional. Pada Jumat (19/7/24) lalu, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyampaikan advisory opinion (fatwa hukum) bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Putusan bersejarah ini bisa menjadi momentum bagi kemerdekaan dan perdamaian di Palestina.
"Selain menggalang dukungan internasional untuk Palestina, Indonesia juga telah mengirimkan lebih dari 4.500 ton bantuan kemanusiaan. Indonesia juga berkomitmen menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina sebesar USD 500.000 melalui International Labour Organization/ILO. Selain dari pemerintah, bantuan dan solidaritas kemanusiaan dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia juga sangat besar, menunjukan bahwa Indonesia senantiasa bersama Palestina," pungkas Bamsoet. (*)