Istimewa. |
Rombongan Kunker DPRD Kota Bogor ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar, dan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Hari Cahyono. Mereka didampingi oleh sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan.
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal ingin kami pelajari di Kota Batam yang pembangunannya sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” ungkap Dadang kepada anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie.
Tan A Tie menjelaskan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah di Kota Batam berada di bawah BP Batam. Dengan hak pengelolaan tanah berada di BP Batam, masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah tersebut. Sedangkan tanah-tanah yang dikelola daerah masuk dalam kategori barang milik daerah.
“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” ungkap Tan A Tie, menegaskan bahwa hibah barang milik daerah tetap berada dalam pengawasan DPRD.
Pertemuan tersebut juga mendiskusikan hal-hal lain terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor untuk berkunjung ke Batam. ***