Rombongan Komisi III DPR RI foto bersama dengan jajaran Kejati Kepri. |
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan agenda Tim Kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024 ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pembahasan mengenai realisasi anggaran semester I T.A 2024, program prioritas, capaian target kinerja dan permasalahan yang menjadi perhatian publik terkhusus mengenai penegakan hukum di wilayah Provinsi Kepri serta menjalankan salah satu fungsi DPR RI yakni fungsi pengawasan.
Rapat Kerja Reses Komisi III DPR RI masa Persidangan V tahun sidang 2023 - 2024 di Provinsi Kepulauan Riau ini, dipimpin langsung oleh Trimedya Panjaitan, S,H., M.H. (Anggota/ F-PDI Perjuangan) yang mewakili Ketua Tim Reses / Wakil Ketua Komisi III/ F-PG Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa hal yang dibahas pada Reses tahun 2024 yakni mengenai capaian kinerja, optimalisasi penyerapan anggaran, penyampaian inovasi berupa aplikasi, informasi terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang dari sistem penegakan hukum yang sudah berjalan ataupun menarik perhatian publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun mitra kerja Komisi III DPR RI masing-masing yakni Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kepri, Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Pengadilan TUN Kepri pada rapat kali ini, memaparkan situasi dan kondisi penagakan hukum di wilayah Provinsi Kepri khususnya yang menarik perhatian publik serta hal-hal yang menjadi atensi, juga menyampaikan realita dan fakta yang terjadi di lapangan (rencana strategis, target, hasil, dan kendala) kepada Tim Komisi III DPR RI. Harapannya, melalui rapat kerja ini dapat menjadi evaluasi kinerja di bidang hukum dan peradilan. Sehingga dapat menjadi catatan dan panduan bagi Komisi III DPR RI dalam pengambilan kebijakan ke depannya, terutama untuk melakukan peningkatan efektifitas sistem hukum dan Penegakan hukum yang berkeadilan.
Turut hadir pada rapat Reses tersebut Wakajati Kepri, Para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kepri, Pengadilan Tinggi Kepri, Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Pengadilan TUN Kepri beserta jajaran. (SOP)