Plang proyek bangunan PBG yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. |
Namun dalam pelaksanaan pembangunan di lahan seluas 626 M2 menjadi bangunan komersial.
Menurut info salah seorang pekerja proyek, beberapa waktu lalu, bahwa bangunan 3 lantai ini untuk kios, kos-kosan dan arena bulutangkis.
Sementara, Ketua RT.005, Iskandar merasa heran dengan bangunan tersebut.
"Izinnya kan untuk hunian atau rumah tinggal, kenapa sudah berdiri menjadi bangunan komersial seperti kios, rumah kos dan lapangan bulutangkis," ujarnya.
Namun RT. Iskandar berharap pemilik bangunan bisa diajak kerjasama dalam keamanan lingkungan.
"Saya berharap pemilik bangunan dapat membantu keamanan lingkungan dengan memasang CCTV. dan menambah penerangan di sekitar lokasi," harap Iskandar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, juga merasa heran dengan bangunan tersebut. "Bangunan hunian yang berubah menjadi bangunan komersial sangat tidak matang dalam hal perencanaan. Lahan parkirnya yang tidak ada. Yang adapun milik pribadi seorang warga yang selama ini dijadikan parkir mahasiswa Unindra PGRI dan juga sebagai jalan umum. Kalau nanti sudah beroperasi jelas kami keberatan dong. Semakin semerawut," ujarnya.
Sementara, salah seorang pengawas proyek yang ditemui Jum'at (30/8/2024) mengatakan silahkan menghubungi tim Legal. "Untuk ini saya tidak bisa menjawab silahkan mengubungi tim Legal," terangnya sambil meminta nomor kontak wartawan pelitatoday.com.
Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepala pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat sesuai dengan standar teknik bangunan gedung. Dan bangunan yang akan dan sedang di bangun harus sesuai izin yang diajukan pemilik bangunan.
Salah seorang staf PBG Jakarta Selatan saat di konfirmasi mengatakan, akan ditinjau kembali izinnya kalau tidak sesuai seperti yang diajukan tentunya akan diambil tindakan atau sanksi.
Lantas, apa sanksi pelanggaran tata ruang yang dapat dikenakan. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau, denda administratif. Dedy