Kantor Perkimtan Kota Batam. |
Pengusaha inisial JS ini menilai bahwa oknum ASN Perkimtan Kota Batam yang memiliki jabatan Kepala Seksi (Kasi) terkesan lari dari tanggungjawab atas apa yang sudah dikukuhkan dalam akta notaris pernyataan penjaminan pribadi nomor 29 atas pelunasan sejumlah pembayaran pinjaman uang di salah satu BPR.
"Saya kemarin sudah mendatangi Kantor Perkimtan Kota Batam dengan niat bertemu beliau untuk berbicara baik-baik, namun stafnya menyampaikan yang bersangkutan sudah 1 bulan tidak masuk kantor," kata JS kepada pelitatoday.com. Selasa (20/8/24).
Kepada pelitatoday.com, JS menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN inisial DA kepada pimpinannya bahkan melakukan langkah hukum sesuai yang tertera di akta notaris.
"Kalau beliau ini lari dari tanggungjawab nya, saya akan melaporkan ke pimpinannya bahkan melaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Sementara itu, DA belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya. (Red)