Ilustrasi. |
Untuk itu, Pemko Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/2024, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Jumat (2/8/2024) tersebut, diimbau seluruh komponen masyarakat Batam tetap menjaga ketentraman dan ketertiban serta situasi kondusif kota Batam.
"Kami mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat hak pilih untuk dapat menyalurkan hak konstitusionalnya pada hari pemungutan suara, dan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam," ajak Jefridin dalam SE tersebut.
SE Pemkot Batam. |
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Batam untuk segera meneruskan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerja masing-masing," ujarnya. (ADV)