Iklan

PKN Kepri Berharap Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Kepri 2024

Selasa, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T10:58:48Z
Advertisement
Ketum PKN, Anas Urbaningrum dengan Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yenni Marlina.

Batam, pelitatoday.com - Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yenni Marlina, mengungkapkan harapannya agar pemilihan gubernur (Pilgub) Kepri 2024 tidak diwarnai dengan kotak kosong. Yenni menekankan pentingnya proses demokrasi yang sehat, di mana pasangan calon yang muncul benar-benar merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.


"PKN mendengar adanya kekhawatiran di masyarakat terkait kemungkinan munculnya kotak kosong dalam Pilkada Kepri 2024," ujar Yenni pada Selasa, 20 Agustus 2024. 


Yenni mencatat bahwa ada kecenderungan partai-partai besar di Kepri untuk memusatkan dukungannya pada satu pasangan calon tertentu, yang dapat memunculkan potensi calon tunggal melawan kotak kosong.


Di sisi lain, masyarakat menginginkan Pilkada Kepri lebih dari satu pasangan calon, sehingga mereka dapat menyalurkan hak demokrasinya dengan baik. 


"Jika hanya ada satu pasangan calon, maka hak demokrasi masyarakat terancam tidak terpenuhi, karena seolah-olah mereka dipaksa menerima satu pilihan yang mungkin tidak sesuai dengan kehendak mereka," tambah Yenni. 


Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, PKN terus berupaya membangun komunikasi dengan partai-partai lain agar Pilkada Kepri 2024 dapat menghadirkan lebih dari satu pasangan calon. 


Yenni menegaskan bahwa semakin banyak pasangan calon yang muncul, semakin banyak program yang akan ditawarkan untuk mengatasi berbagai masalah di Kepri, sehingga masyarakat bisa memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.


Namun, Yenni juga menyadari bahwa PKN harus siap menghadapi berbagai kemungkinan, mengingat dinamika politik yang terus berkembang. 


"Walaupun PKN tidak memiliki kursi di DPRD Kepri, kami tetap aktif menjalin komunikasi dengan partai lain untuk mendorong terciptanya demokrasi yang sehat serta terus memantau perkembangan dukungan partai politik di Kepri," jelasnya.


PKN Kepri Apresiasi Putusan MK Soal Aturan Pilkada 


Pimda PKN Provinsi Kepri mengapresiasi putusan MK yang mengubah aturan Undang-Undang Pilkada soal aturan pencalonan kepala daerah, khususnya aturan mengenai perhitungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah.


Ketua Pimda PKN Kepri, Yenni Marlina menilai putusan MK tersebut sebagai wujud kemenangan demokrasi dan membuka kembali harapan masyarakat, sehingga hak-hak demokrasi mereka dapat tersalurkan dengan baik. 


"Kami mengapresiasi putusan MK ini, karena bisa menyelamatkan demokrasi dari skenario kotak kosong dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan banyak pilihan calon," ujarnya. 


Putusan terbaru dari MK soal Pilkada mengubah syarat pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol untuk Pilkada Kepri 2024. Dalam peraturan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu untuk bisa mendaftarkan pasangan calon.


Dengan putusan terbaru MK, kini parpol atau gabungan parpol di Kepri bisa mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah minimal 10 persen. Red/Kepripost

Advertisement

  • PKN Kepri Berharap Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Kepri 2024

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x