Iklan

Putusan MK Rubah Ambang Batas Pencalonan, Apakah Kandidat di Pilkada Batam Bertambah?

Selasa, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T06:33:21Z
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (Dok: Antara).

Batam, pelitatoday.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).


Dilansir dari laman Detikcom, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 


Dalam putusannya, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.


Tentu, putusan MK ini akankah merubah gelombang politik di Pilkada Batam yang sebelumnya dinyatakan kandidat melawan kotak kosong.


Hal ini usai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra didukung oleh koalisi Batam Maju yang terdiri dari 11 Partai Politik dengan memiliki 43 Kursi DPRD Batam.


Hanya tertinggal Partai PDIP yang memiliki 7 kursi DPRD yang belum menentukan sikap. 


Berikut syarat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yang diputuskan Mahkamah Konstitusi:


a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut


b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut


c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut


d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


Sementara itu, Kantor berita Kumparan.com merilis pernyataan Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, yang menyebut bahwa Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.


"Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Titi, Selasa (20/8).


Titi melanjutkan, "Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu." (Red)

Advertisement

  • Putusan MK Rubah Ambang Batas Pencalonan, Apakah Kandidat di Pilkada Batam Bertambah?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x