Iklan

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Putusan MK Berlaku di Pendaftaran Pilkada 2024

Kamis, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T12:48:16Z
Advertisement
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Batam, pelitatoday.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.


“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).


Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.


“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. **


Sumber: Kompas.com

Advertisement

  • RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Putusan MK Berlaku di Pendaftaran Pilkada 2024

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x