Iklan

Temuan, Rekom BPK Kepri Agar Sekolah Ini Kembalikan Biaya SPP Kepada Peserta Didik

Jumat, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T07:24:34Z
Advertisement
Kantor BPK Kepri.

Batam, pelitatoday.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ABPD Kepri TA 2023 menemukan adanya pelaksanaan bantuan Subsidi Dana SPP pada satuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.


Dimana, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Riau Pasal 3 ayat (2) huruf d menyatakan Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik salah satunya terdiri dari bantuan pungutan dana sekolah pada orang tua/wali peserta didik atau Bantuan Subsidi SPP.


Pemprov Kepri pada Tahun 2023 telah menetapkan penerima bantuan subsidi dana SPP melalui SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1104 Tahun 2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Penerima Bantuan Subsidi Dana Pendidikan Peserta Didik SMAN di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau TA 2023. 


Penerima bantuan subsidi SPP ditetapkan sebanyak 14.600 orang peserta didik dengan nilai sebesar Rp50.000,00/bulan/peserta didik selama tiga bulan mulai bulan Oktober s.d. Desember 2023 yang disalurkan melalui satuan pendidikan.


Dalam penjelasan BPK Kepri, peserta didik yang telah menerima bantuan subsidi seharusnya sudah tidak membayar SPP sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor B/421.3/1020/DISDIK/2023 tanggal 13 November 2023 kepada Kepala SMAN se-Provinsi Kepulauan Riau perihal Pemberitahuan tentang Bantuan Subsidi Dana Pendidikan Tahun 2023.


Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara secara uji petik dengan Bendahara SPP pada tiga satuan pendidikan yaitu SMAN 1 Tanjungpinang, SMAN 17 Batam dan SMAN 23 Batam diketahui bahwa ketiga satuan pendidikan tersebut menyalurkan bantuan subsidi dana SPP kepada peserta didik secara tunai, namun sebagian peserta didik tetap membayar SPP secara penuh untuk bulan Oktober s.d. Desember. 


Baca Juga; Rekrut 85 Calon Siswa SMA/SMK, Diduga Tim Sukses Gubernur Kepri Terlantarkan 4 Calon Siswa


Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran SPP oleh peserta didik penerima subsidi yang seharusnya tidak dipungut sebesar Rp64.463.500,00 dengan rincian sebagai berikut:


1). SMAN 1 Tanjungpinang selisih Rp.1.470.000

2). SMAN 23 Batam selisih Rp.2.125.000

3). SMAN 17 Batam selisih Rp.60.868.500


Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan agar Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang, SMAN 17 Batam dan SMAN 23 Batam mengembalikan selisih biaya SPP yang telah dipungut kepada peserta didik penerima subsidi. (Bersambung)

Advertisement

  • Temuan, Rekom BPK Kepri Agar Sekolah Ini Kembalikan Biaya SPP Kepada Peserta Didik

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x