Gabriel Sianturi. |
Dimana, Nuryanto sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Batam dari Dapil II Bengkong-Batuampar dengan perolehan suara sebanyak 4.961.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPC PDIP Batam, Rional Putra memberikan penjelasan bahwa sosok Gabriel Safto Anggito Sianturi kemungkinan ditetapkan sebagai pengganti Cak Nur. Gabriel adalah caleg dari PDIP di Dapil II yang memperoleh suara terbanyak setelah Cak Nur pada Pileg 2024 lalu.
“Pengganti Cak Nur sudah ada, yaitu Gabriel Safto Anggito Sianturi,” katanya seperti dilansir Batampos, Jumat (4/10).
Gabriel bukan orang asing di tubuh PDIP. Dia adalah putra dari Wakil Ketua DPD PDIP Kepri, Sahat Sianturi. Gabriel diproyeksikan segera mengisi kursi DPRD Batam setelah semua proses administrasi selesai.
“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu surat resmi dari DPP PDIP yang kemungkinan akan kami terima dalam minggu ini,” jelas Rio.
Proses pergantian antar waktu (PAW) dalam pergantian anggota legislatif yang mengundurkan diri diatur melalui mekanisme yang jelas. Anggota KPU Batam, Adri Wislawawan menyebut, tahapan PAW harus melalui partai politik terlebih dahulu.
“PAW harus berproses di partai politik terkait, baru kemudian ke KPU Batam untuk diverifikasi. Setelah itu, KPU Batam menetapkan calon pengganti yang akan diajukan untuk pelantikannya,” ujar Adri.
Perlu diketahui, PAW merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pergantian ini dilakukan jika anggota legislatif mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan dari jabatannya. Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya. *