Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat memberikan sambutan. |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat membuka acara Bimbingan Teknis Aplikasi Online Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024, Jumat (11/10/2024) di Aula Kantor Walikota Batam.
Acara ini dihadiri Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia, Noviana Andrina S.H., M.Ap. Dengan narasumber Fanoel Thamrin, dari Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Dengan adanya penerapan aplikasi online survei kepuasan masyarakat merupakan suatu terobosan dalam mendukung terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
Ia menyampaikan laporan hasil survei kepuasan masyarakat yang sudah disusun, dijadikan acuan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan masing-masing unit pelayanan instansi pemerintah. Serta dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menilai kinerja unit pelayanan publik.
Tujuan dilakukannya survei kepuasan masyarakat ini, untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Juga sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan.
“Ini akan menjadi umpan balik secara berkala atas pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat,” jelasnya.
Ditegaskannya juga, bahwa hasil survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB RI. Kegiatan ini dilakukan sebagai wadah sosialisasi dan juga sarana untuk memantapkan komitmen peningkatan pelayanan publik di Kota Batam.
“Peserta Bimtek Saya harapkan memahami dengan baik demi tercapainya indeks kepuasan masyarakat yang optimal. Karena hal ini adalah metode baru dalam melakukan survei kepuasan masyarakat yang menghasilkan indeks kepuasan masyarakat,” pesannya.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Noviana Andrina S.H., M.Ap. menyampaikan kebijakan survei kepuasan masyarakat dituangkan pada Permenpanrb No.14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Upp.
Di dalam kebijakan tersebut, SKM didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya.
“Aplikasi SKM ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat atau pengguna layanan dalam memberikan feed back/umpan balik terhadap layanan yang telah diterima. Selain itu dari sisi penyelenggara layanan, aplikasi ini memudahkan dalam menjangkau pengguna layanan sebagai responden untuk mengisi SKM,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini ia berharap seluruh Perangkat Daerah dapat ikut serta secara optimal dalam implementasi aplikasi SKM online di lingkup Pemerintah Kota Batam untuk perbaikan pelaksanaan SKM. (SOP)