Istimewa. |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa dari 18 Ranperda tersebut, 8 di antaranya diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
”Sementara 10 lainnya merupakan inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam,” ujar Jefridin, Kamis (31/10).
Jefridin berharap seluruh Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini dapat dibahas dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Ranperda dari Pemko Batam, terdapat usulan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah serta perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, DPRD Batam mengusulkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS sebagai salah satu inisiatifnya yang menonjol.
”Semoga Ranperda yang diajukan bisa menjadi peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan memiliki kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjut Jefridin.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.
Menurut Mustofa, dari 10 Ranperda inisiatif DPRD, enam merupakan luncuran dari tahun 2024, sementara empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.
Pengajuan Ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat.
”Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Batam,” tutupnya.
Sumber: Batampos