Ketua RW saat diinterogasi oleh Satgas NADi di Fasum Kavling Mandiri Kelurahan Sei Pelunggut Sagulung. |
Tindakan itu dilakukan dikarenakan Ketua RW 10 Kavling Mandiri tersebut diduga melakukan tindakan dugaan money politik dengan membagikan sembako kepada warga dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu.
"Saksi jelas ada, dan bapak itu (Ketua RW) sudah mengakui membagikan sembako kepada warga hari ini," kata seorang tim dari Paslon NADI. Selasa (26/11/24) sekitar pukul 21.10 WIB.
Sementara itu, Ketua RW J memilih bungkam saat diminta pelitatoday.com wawancara.
"Benar saya membagikan sembako. Tapi nanti saja saya pak wawancara nya, nanti salah ngomong pula," kata J dengan singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, situasi di Fasum Kavling Mandiri masih dikerumuni warga sembari menunggu pihak terkait dari Satgas dan Bawaslu turun langsung.
Perlu diketahui, larangan politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf (e), yakni mencegah terjadinya praktik politik uang.
Cara kerja politik uang biasanya terjadi sejak sebelum kampanye, saat kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara sampai hingga selesainya pemungutan suara.
Adapun bentuknya beraneka ragam. Baik berupa pemberian uang atau barang, maupun janji kepada para pemilih. Jika memberikan pilihan atau suaranya kepada calon tertentu. (Red)