Potret lokasi Gelper BUCK JUMP Games City di One Mall Batam. |
Aktivitas di BUCK JUMP GAMES CITY akan merusak ekonomi keluarga karena adanya praktik perjudian dengan kemenangan disetiap permainan bisa ditukar dengan uang.
Hasil pantauan awak media ini pada Minggu (3/11/24), setiap pemain yang berhasil meningkatkan kredit, akan di cancel menjadi tiket dan ditukar dengan rokok di kasir.
Kemudian, rokok tersebut bisa ditukarkan kembali kepada uang di suatu tempat yang sudah disediakan.
"Kalau kita menang, tiketnya ditukar dengan rokok. Rokoknya ditukar di luar dengan uang, ada tempatnya disiapkan menampung pak," kata seorang pemain sembari asik memainkan permainan di mesin Babel.
Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.
“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri belum lama ini.
Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.
Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian di Uban Game dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper), karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini belum berhasil memintai keterangan dari pihak manejemen BUCK JUMP GAMES CITY dan Aparat Penegak Hukum. (Tim)