Iklan

Sikap Pjs Walikota Batam Dipertanyakan Imbas Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepri

Senin, November 04, 2024 WIB Last Updated 2024-11-04T13:22:49Z
Advertisement
Ilustrasi.

Batam - Kehadiran salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kepri dalam agenda Pesta Budaya Batak yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam, Minggu (3/11/2024) malam, menuai sorotan banyak pihak.


Dewan Pakar Partai Nasdem Kepri, Syamsul Paloh mengapresiasi pesta yang bertujuan untuk memperkenalkan warisan budaya Batak kepada masyarakat Batam.


Akan tetapi, lanjut dia, gelombang kritik yang datang justru tertuju kepada pasangan paslon peserta pilkada yang diduga memanfaatkan momentum tersebut sebagai ajang memperkenalkan diri kepada masyarakat.


"Seharusnya, kisruh ini tidak mencoreng kegiatan budaya yang tujuannya baik," ujar Syamsul, Senin (4/11/2024).


Di sisi lain, Syamsul menyayangkan sikap Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung yang terkesan membiarkan oknum tertentu yang memanfaatkan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kepentingan politik.


"Apakah izin yang terbit dari Pemerintah Kota Batam memperbolehkan paslon peserta pilkada untuk naik panggung? Mestinya yang menerbitkan izin telah melakukan mitigasi," katanya lagi.


Ia pun meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.


Sehingga, Pilkada Kepri 2024 pun dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang tidak memihak.


"Jangan sampai, penyelenggara Pilkada justru menunjukkan keberpihakan. Ini yang patut kita kawal," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq, mengutuk keras dugaan pelanggaran netralitas dalam kegiatan yang diadakan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, yang melibatkan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 dan Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut, video yang beredar menunjukkan kehadiran para calon yang disambut oleh panitia di acara tersebut.


Parameshwara selaku Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq mengatakan, “Penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada”.


Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.


“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar”, lanjut Parameshwara. 


Selain itu, KPU dan Pemerintah Kota Batam juga harus menjaga netralitas fasilitas umum dan mencegah penggunaan fasilitas non-komersial milik pemerintah untuk kegiatan politik.


Surat himbauan Bawaslu kepada panitia acara yang terkesan diabaikan oleh Ketua Panitia inisial RS, yang diduga kuat sebagai Kader Partai  Golkar.

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq juga akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bawaslu guna memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi dan diatasi dengan sanksi yang sepadan. 


“Saat ini kami sedang dalami setiap bukti-bukti yang masuk ke tim hukum, serta akan segera membuat laporan Ke Bawaslu, sehingga edukasi Politik yang baik dan bermartabat dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga hal yang demikian tidak terulang kembali. Hal ini penting untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih, beretika, dan menghormati aturan yang berlaku”, ungkap Ketua Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq tersebut.


“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan integritas dan tanpa kecurangan. Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil” tutup Parameshwara.


Hingga pemberitaan ini dipublikasikan, PJS Walikota Batam, Andi Agung belum berhasil dimintai keterangan.
(RP)

Advertisement

  • Sikap Pjs Walikota Batam Dipertanyakan Imbas Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x