Potret Bangunan diatas DAS di Keluarkan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. |
Surat Peringatan (SP) Pertama dengan nomor surat 586/300.1/XI/2024 diketahui dilayangkan pada hari Senin 02 Desember 2024.
Adapun dasar Surat Peringatan yang dilayangkan tersebut diketahui mengacu kepada aturan Undang-Undang sebagai berikut:
• Dasar
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan kode etik Polisi Pamong Praja
d. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
e. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 2 tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung
f. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2024
g. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 09 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
h. Peraturan Walikota Batam nomor 26 tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Sistem Kerja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
i. Keputusan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa Batam Koto, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batu aji Kota Batam Tahun 2021-2041
j. Surat Keputusan Bersama antara Walikota Batam dengan Ketua Otorita Balam Nomor KA.09/HK/II/2001 Tanggal 15 Maret tahun 2001 tentang Penanggulangan Rumah Liar dan Penyelamatan Daerah tangkapan Air Kota Batam
k. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengolahan Pertanahan
l. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan ROW di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
m. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penertiban Penguasaan Asset Secara legal
n. Peraturan Walikota Batam Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam
o. Keputusan Walikota Batam Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam
2. Sesuai Dasar tersebut di atas dan hasil pengecekan langsung kami di lapangan, didapati saudara membangun/mendirikan Bangunan Baru di Atas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, sehingga melanggar ketentuan.
a. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 2 tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung
b. Peraturan Daerah Kota Batam nomor 09 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
3. Diimbau kepada saudara agar segera membongkar/memindahkan Bangunan Baru di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang saudara bangun/dirikan terhitung Tanggal 02 Desember 2024 s/d 04 Desember 2024
4. Apabila saudara tidak mengindahkan poin 3 (tiga) di atas, maka Sat Pol PP Kota Batam bersama Tim akan melakukan pembongkaran/memindahkan Bangunan Baru yang anda dirikan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta segala sesuatu yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim.
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih. Demikian SP (1) Pertama yang diterima oleh redaksi media sorottuntas.com Senin 02 Desember 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Batam, Suyono SH, Selasa 3 Desember 2024.
"Benar bang pada hari Senin 2 Desember 2024 sudah kita sampaikan SP 1," terang Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Batam, Suyono SH, Selasa 3 Desember 2024.
Sementara itu, David selaku perwakilan dari toko Cahaya Indah Bangunan juga membenarkan telah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Batam.
"Saya sebagai wakil toko, terkait surat peringatan itu saya sudah baca. Saya juga waktu itu sudah menunjukkan legalitas. Legalitas sampai dimana dan PL sampai dimana. Sementara untuk yang sampingnya waktu bos saya beli, itu sangat kumuh," jelasnya.
Kepada wartawan David menjelaskan bahwa pendirian bangunan tersebut hanya bersifat sementara.
"Jadi itu kita bangun hanya bersifat sementara. Saya membuat itu tidak dibangun permanen. Lalu begini, yang kami bangun di samping itu hanya bersifat sementara. Saya juga sudah jelaskan ke pihak Satpol PP. Kebetulan di Satpol PP itu ada kawan saya, mereka bilang untuk menjelaskan ini kepada pihak-pihak terkait lainnya. Supaya mereka juga tidak menjadi serba salah," jelasnya.
Selanjutnya David mengatakan, bahwa pihaknya akan siap membongkar bangunan tersebut apabila Pemerintah membutuhkan lahan tersebut.
"Kami cuma numpang, seandainya Pemerintah mau menggunakan, misalnya seperti memperluas sungai, atau mendirikan bangunan lainnya, saya sebagai wakil toko siap untuk membongkarnya," pungkasnya. (LS)