Istimewa. |
Konferensi pers dipimpin Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani yang dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Unsur Forkominda, dan unsur Kementerian lainnya.
“Selama periode 4 November – 10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Ia menyebut Satgas Patroli Laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan.
“Terdapat penindakan yang signifikan berupa Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp. 1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” ungkapnya.
Dikatakannya, Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian), 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp. 4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar.
“Saat ini, sedang dalam proses penyidikan, Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC,” paparnya lagi.
Istimewa. |
“Diantaranya penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor. Estimasi nilai barang Rp 1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait,” sambungnya.
Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat Kesehatan, Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang lainnya.
Tidak hanya barang tersebut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan.
“Kita lakukan penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp. 2,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan,” jelasnya.
Tambahnya, hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp. 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar. Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 11 miliar,” pungkasnya.
Bea Cukai Batam juga berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja.
Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 920 miliar. **