Iklan

Bebas Beroperasi, Kapolres di Minta Tutup Tambang Pasir di Jalan Petai Cina Kecamatan Nongsa

Sabtu, Desember 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T11:07:01Z
Advertisement
Potret sebuah alat berat Kobelco saat memuat galian pasir kedalam Lori di salah satu kegiatan tambang pasir di wilayah Nongsa.

Batam, pelitatoday.com - Bebas beroperasi, aktivitas penambangan pasir di seputaran Jalan Petai Cina, Kelurahan Sambau yang notabene wilayah kawasan Hutan Lindung terkesan luput dari perhatian pihak terkait.


Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat merusak alam sekitar. Padahal, kegiatan itu diduga kuat beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin.


Meskipun aktivitas tambang pasir ini berada wilayah hukum Polda Kepri, pihak oknum pengusaha terkesan tidak. Diduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memback-up sehingga leluasa beroperasi.


Pantauan awak media ini, ada sekitar 4 lokasi yang melakukan aktivitas penambangan pasir. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengusaha bekerja pada sore hingga malam hari dengan menggunakan alat berat kobelco untuk memuat kedalam Lori.


Tim wartawan media ini saat mengkonfirmasi salah satu Ceker lapangan yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan bahwa kegiatan penambangan yang mereka lakukan sudah berjalan lama.


"Saya cuma pekerja aja disini pak, kalau kegiatan ini sudah mau 1 bulan lah, saya cuma jaga disimpang ini mengatur keluar masuk lori aja biar tidak macet," tuturnya, Rabu (7/12/24).


Sebelumnya, pihak Polda Kepri pernah mengamankan penambangan pasir ilegal yang bermula dari operasi Zebra yang di gelar Ditlantas Polda Kepri di wilayah Kampung Melayu Nongsa  Batam. Senin (28/10/24) lalu.


Dalam hal ini, pihak pengusaha diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Hingga pemberitaan ini dipublikasikan, pengusaha kegiatan tambang pasir dan juga pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. (Tim)

Advertisement

  • Bebas Beroperasi, Kapolres di Minta Tutup Tambang Pasir di Jalan Petai Cina Kecamatan Nongsa

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x