PT Batamec Sipyard. |
Penetapan pailit PT Batamec ini sesuai dengan putusan No 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Mdn Jo Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Mdn tertanggal 10 Desember 2024.
“Menyatakan termohon PT Batamec pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari putusan pengadilan yang dipublikasikan di Media dikutip dari Econopost. Selasa (17/12/24).
Selain itu, Pengadilan juga menetapkan Firza Andriansyah sebagai hakim pengawas.
Dalam perkara yang sama juga ditetapkan Herdi Munte, Fridolin Siahaan, Gorata Paltie Sihil, dan Muhammad Ibnu Hidayah sebagai kurator yang menjual sisa harta PT Batamec untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur.
Selanjutnya berdasarkan rapat kurator dengan hakim pengawas, telah ditetapkan rapat kreditur pertama diselenggarakan pada 20 Desember 2024 mendatang di PN Niaga Medan.
Selanjutnya ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor maupun kantor pajak pada 17 Januari 2025. Rapat pencocokan utang akan dilakukan pada 31 Januari 2025.
Kurator Batamec sendiri berkantor di Jalan Murai Raya Blok H Nomor 18/69 Kompleks Ruko Tomang Elok Medan. ***