Istimewa. |
Mendampingi Wawako, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan pada tahun depan Pemerintah Kota Batam akan memakan sistem Bankesda Open Kuota. Dengan sistem ini menurutnya akan mempersingkat proses verifikasi Bankesda ini.
"Jenis layanan Bankesda yang diberikan berupa bantuan premi asuransi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Juga bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP untuk layanan kelas 3 serta bantuan jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit seperti orang tidak mampu atau yang terlantar," ujarnya.
Dengan Open Kuota ini, menurutnya akan mempercepat proses pelayanan untuk mendapatkan layanan Bankesda. Masyarakat yang ber KTP Batam tidak perlu lagi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Dalam Perwako Open Kuota diatur bahwa proses aktifasi sebagai peserta dilaksanakan oleh Puskesmas saat berobat ke Puskesmas. Penduduk tidak perlu lagi ke Dinas Kesehatan untuk pengurusan sebagai penerima bantuan manfaat bantuan iuran premi," jelasnya.
Diharapkan dengan sistem Open Kuota ini dapat mempercepat layanan kesehatan untuk masyarakat Kota Batam. Adapun jumlah penerima premi Iuran PBPU BP Pemda dan bantuan iuran sebanyak 156.061 jiwa. (SOP)