Potret pembagunan Puskesmas Sei Pelunggut yang sudah terlambat sesuai dengan kontrak. |
Pembangunan Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kota Batam dengan nilai kontrak Rp 5.378.000.000,- (Lima miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ini, terlihat masih dalam proses pengerjaan dengan progres pengerjaan sekitar 80 persen.
Diketahui proyek pembangunan Puskesmas Sei Pelunggut ini dikerjakan oleh Kontraktor PT BATAM MAJU NUSANTARA JAYA, dan Konsultan Pengawas PT BATAM STRUKTURAL ENGGINERS, dengan Nomor dan Tanggal Kontrak 002/KONTRAK/FISIK/PPK/DK/V/2024 Tanggal 21 Mei 2024.
Berdasarkan papan informasi tersebut diketahui masa pengerjaan 180 hari dimulai dari Tanggal 21 Mei 2024 dan semestinya akan berakhir pada 21 Nopember 2024 lalu dan diperkirakan sudah mengalami keterlambatan sekitar 18 hari.
Fakta dilapangkan, pengerjaan pembangunan Puskesmas Sei Pelunggut tersebut diperkirakan baru selesai dikerjakan sekitar 70 hingga 80 persen saja.
Itu artinya pengerjaan perhari pembangunan Puskesmas Sei Pelunggut, rata-rata hanya dikerjakan sekitar 0,40 hingga 0,45 persen perhari.
Jika mengacu kepada hasil pengerjaan dengan persentase 0,40 hingga 0,45 persen rata-rata perhari, maka diperkirakan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sei Pelunggut baru selesai pada sekitar akhir Januari, atau bulan Februari 2025 mendatang.
Lurah Sei Pelunggut Rasman Afandi yang dikonfirmasi pada hari Senin 09 Desember 2024 mengatakan, bahwa untuk hal tersebut tidak ada kewenangan dari Kelurahan. Lurah Rasman Afandi meminta agar hal ini dipertanyakan langsung kepada dinas terkait.
"Untuk ini Lurah tidak ada kewenangan untuk menanggapi, silahkan komunikasi dengan dinas terkait," terang Lurah Sei Pelunggut.
Sementara mengenai dugaan keterlambatan pembagunan Puskesmas Sei Pelunggut, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi pimpinan Kontraktor PT BATAM MAJU NUSANTARA JAYA inisial A untuk konfirmasi.
Foto: Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tampak samping. |
Sementara Andi Sarbiah, M.K.K.K, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Batam saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak kontraktor menyanggupi penyelesaian pekerjaan dengan mengajukan pemberian kesempatan, dengan konsekuensi denda berjalan.
"Ya pak, terkait pembangunan Puskesmas tersebut, pihak kontraktor menyanggupi akan menyelesaikan pekerjaan dengan mengajukan pemberian kesempatan dengan konsekuensi denda berjalan. Pekerjaan pembangunan masih terus berprogres dan mohon dukungan agar pembangunan Puskesmas bermanfaat buat masyarakat, terimakasih," jelas Andi Sarbiah, M.K.K.K, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Batam ini menjelaskan.
Maka atas keterlambatan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sei Pelunggut, pihak kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Denda keterlambatan proyek bangunan pemerintah adalah denda yang dikenakan kepada penyedia jika tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu. Denda ini diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Adapun besaran denda keterlambatan ketahui adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak, atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini belum termasuk PPN.
Tujuan denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi pelaksanaan kontrak dan mengendalikan kontrak. PPK menetapkan denda keterlambatan dalam kontrak sejak tahap Rancangan Kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur dalam Dokumen Kontrak.
Selanjutnya jika diasumsikan dari keterlambatan pembagunan Puskesmas Sei Pelunggut yang diperkirakan berada dalam proses pengerjaan 70 hingga 80 persen, maka pihak kontraktor semestinya sudah dikenakan denda sebagai berikut.
Nilai proyek Rp 5.370.000.000. Sisa pengerjaan sekitar 20 persen x total nilai proyek sama dengan sekitar Rp 1.074.000.000 dibagi 1/1000 (satu permil) = 1.074.000,-/hari.
Maka dengan dugaan keterlambatan hingga saat ini, yakni sekitar 18 hari kerja, maka diperkirakan pihak kontraktor diperkirakan sudah mengalami sanksi denda sekitar 18×1.074.000,- = Rp 19.332.000,- jika mengacu kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018. (LS)