Iklan

SP Kedua Sudah Dilayangkan Satpol PP Kota Batam, Apakah Pemilik Bangunan diatas DAS Mengindahkan?

Sabtu, Desember 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T14:26:57Z
Advertisement
Potret Bangunan milik seorang pengusaha toko panglong di wilayah Sagulung yang notabene berdiri diatas DAS.

Batam, pelitatoday.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam akhirnya melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di sepadan sungai (DAS) milik salah satu pengusaha bernama David di wilayah Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Bangunan liar tersebut berada dan berdiri di sempadan Sungai, bangunan liar tersebut di ketahui milik toko cahaya indah bangunan yang beralamat di Ruko Golden star 1 dapur-12 (simpang kavling nato) Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, dan saat ini keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Batam Imam Tohari melalui kasi pengawasan Suyono, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut.


"Dengan adanya SP (surat peringatan) yang kita sampaikan kepada Saudara David beberapa hari yang lalu dan juga sudah di sampaikan terkait bangunan gudang supaya dapat dilakukan pembongkaran," tulisannya.


"Kita juga sudah sampaikan supaya pemilik bangunan dimaksud untuk dapat membongkar secara Mandiri," lanjut Suyono saat di konfirmasi wartawan melalui via phone (WhatsApp). Sabtu siang (07/12/24).


Perlu diketahui, berdasarkan surat no : 586/300.1/XII/2024. Satpol-pp selaku penegak Perda di kota Batam sudah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan pertama, selanjutnya berdasarkan surat nomor 596/300.1/XII/2024, pendistribusian surat peringatan kedua juga sudah dilakukan.


Baca Juga: Oknum Pengelola Pasar Kaget Row Jalan Mandalay Sagulung Infonya Dipanggil Pihak PLN Batam


Sementara itu, respon keras juga di sampaikan salah seorang tokoh masyarakat Sagulung yang berinisial IM, ia mengatakan berdasarkan peraturan serta UU yang berlaku, keberadaan bangunan liar di area sepadan sungai itu jelas sebuah pelanggaran serius dan harus di beri sanksi tegas oleh pemerintah melalu Satpol-PP selaku penegak perda di kota Batam.


"Tindakan Satpol PP melayangkan surat peringatan sudah sesuai prosedur. Namun, pemilik bangunan liar yang berada di sepadan sungai tersebut diharapkan agar segera melakukan pembongkaran sebelum sampai ke tahapan SP-III hingga pembongkaran paksa," ungkapnya.  (Red)

Advertisement

  • SP Kedua Sudah Dilayangkan Satpol PP Kota Batam, Apakah Pemilik Bangunan diatas DAS Mengindahkan?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x