Iklan

Informasi Plang Proyek Terkesan Dirahasiakan, Kepala Bapelkes Batam Khaerudin: Saya Cek Perjanjian Kontrak Dulu

Jumat, Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T01:59:18Z
Advertisement
Gedung Bapelkes Batam.

Batam, pelitatoday.com - Pada era reformasi dan demokratisasi saat ini, masyarakat tentu menuntut agar keuangan negara dikelola secara akuntabel, transparan serta bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan. 


Namun, transparansi proyek Konstruksi Fisik Renovasi Pagar Keliling Komplek di Balai Pelatihan Kesehatan (Balpelkes) Kota Batam terkesan dirahasiakan meski kawasan Balai Kesehatan Batam masuk dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2021.


Pengaburan (Dirahasiakan) informasi pada proyek Konstruksi Fisik Renovasi Pagar Keliling Komplek di Bapelkes Kota Batam terlihat langsung dalam plang proyek dengan nomor kontrak BJ.01.01/XVI/1741/2024 yang dikerjakan oleh PT. Rancang Megah Sejahtera.


Dimana dalam plang proyek tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran proyek, konsultan pengawas bahkan waktu dimulainya proyek tersebut.


Padahal, transparansi suatu pekerjaan mutlak dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menggunakan anggaran pemerintah, baik dana APBN maupun APBD. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Untuk kepentingan konfirmasi, pada Kamis (9/1/25) pewarta pelitatoday.com saat mendatangi gedung Bapelkes Batam sempat dilarang masuk oleh pihak security dengan alasan belum memiliki janji. Namun setelah ditunjukkan indentitas dan keperluan konfirmasi, akhirnya diberikan akses dan bertemu langsung dengan Kepala Bapelkes Batam, Khaerudin, S.Kep, Ners, MKM.


Potret plang proyek Konstruksi Fisik Renovasi Pagar Keliling Komplek di Bapelkes Kota Batam. (istimewa)

Sayangnya, pelitatoday.com tidak bisa mendapatkan informasi ataupun tanggapan yang detail dari Kepala Bapelkes Batam, Khaerudin, S.Kep, Ners, MKM.


"Kalau bincang-bincang (wawancara) seperti ini saya tidak bisa memberikan informasi karena harus izin dari pimpinan Pusat dulu. Saya hanya Kepala UPT, takut salah memberikan informasi," kata Khaerudin.


Ia meminta pewarta untuk mengirimkan surat resmi hal pertanyaan apa saja yang dibutuhkan kepada kantor Bapelkes Batam.


"Kalau soal plang proyek ini salah atau tidak saya lihat dulu isi perjanjian kontrak itu. Dan  soal proyek ini saya kan sudah serahkan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Nanti saya coba minta penjelasan dan juga pihak kontraktor dan konsultan pengawas," pungkasnya.


Disinggung soal proyek tersebut adalah kontrak tahun 2024, namun hingga tahun 2025 masih belum selesai. Khaerudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan revisi kontrak dan sanksi terhadap kontraktor akan dikenakan.


"Untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini kami berkoordinasi dengan BPKP Batam dan pihak perencanaan, bulan September kami melakukan proses tender hingga pertengahan bulan Oktober kontrak dimulai," katanya.


Kata Khaerudin, Mobilisasi material bangunan jadi kendala awal proyek tersebut terkesan telat dan juga adanya perubahan ma power karena mendatangkan dari Pulau Jawa dan juga air laut yang sering naik. Sehingga, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut.


"Kendala-kendala ini yang menyebabkan proyek ini tidak bisa selesai pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, sistem di LKPP memperbolehkan pekerjaan itu diperpanjang hingga 90 hari dengan denda sesuai aturan denda keterlambatan proyek sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. Dan ini atas dari pertimbangan dari PPK, Konsultan perencanaan dan Konsultan Pengawas seharusnya putus kontrak di pertengahan Desember," katanya.


"Ini bukan proyek multi year. Kita berikan kesempatan 50 hari kedepan kepada kontraktor yang untuk menyelesaikan proyek ini. Hal ini terkonfirmasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga Kemenkes Pusat. Secara aturan boleh, nanti kita kasih aturannya," lanjutnya.


Kepala Bapelkes Batam tidak bersedia memberikan nomor Kontak/WhatsApp 


Untuk tindak-lanjut konfirmasi informasi terkait kegiatan dan juga kinerja di Bapelkes Batam, pewarta mencoba meminta nomor kontak Khaerudin selaku orang yang bertanggungjawab di wilayah Bapelkes Batam. Namun Khaerudin menolak dan menyampaikan untuk meminta nomor call center Balpelkes Batam.


"Silahkan pertanyaan dikirim ke Call Center kita saja kedepannya," katanya. (Re)

Advertisement

  • Informasi Plang Proyek Terkesan Dirahasiakan, Kepala Bapelkes Batam Khaerudin: Saya Cek Perjanjian Kontrak Dulu

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x