Iklan

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli, Nasib 17 Stafsus Gubernur Kepri Bagaimana?

Jumat, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T20:39:39Z
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh.

Batam, pelitatoday.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih pada pilkada tahun 2024 tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.


Hal ini dikarenakan pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli membutuhkan anggaran, sementara anggaran yang ada harusnya digunakan untuk mengangkat honorer.


“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan. Di penerimaan PPPK ini argumentasi nya tidak ada dana, lah kok ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar yang membutuhkan anggaran,” tegas Zudan usai melakukan rapat seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.


“Tolong deh. Cukup,” kata Zudan dilansir dari Fajar.id.


Selain itu, Zudan juga mengingatkan Kepala Daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.


“Untuk Kepala Daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan. Karena jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita. Terutama administrasi,” ungkap Zudan.


“Kalau akan mengangkat pegawai, nanti lewat jalur CPNS. Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” kuncinya. 


Tentu, pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh berbanding terbalik dengan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.


Pasalnya, Gubernur Kepri terpilih yang notabene juga petahana telah mengangkat 17 Staf Khusus (Stafsus). Apakah setelah pernyataan Zudan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membatalkan pengangkatan 17 Stafsusnya?


Berikut adalah nama-nama Staf Khusus Gubernur Kepri yang telah diangkat:


1. Sarafudin Aluan

2. Nurdin Basirun

3. Mukti

4. Nazarudin

5. Ahmad Rifai Hamta

6. Hesriawadi

7. Suyono

8. Syarifah Nurmawati

9. Rini Fitriani

10. Angelinus

11. Mulia Rindo

12. Endri Sanopaka

13. Bismar

14. Oksep

15. Gunawan Satari

16. Suryani

17.Basyarudin Idris. 


Kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan terkait besaran gaji Staf Khusus Gubernur Kepri berkisar di atas Rp10 juta per bulan. Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Adi memperkirakan gaji tersebut bisa mencapai Rp15 juta.


“Rp10 juta lebih, mungkin juga mencapai Rp15 juta. Tapi angka pastinya saya kurang tahu,” kata Adi belum lama ini. (Red).

Advertisement

  • Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli, Nasib 17 Stafsus Gubernur Kepri Bagaimana?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x