![]() |
Kantor OTO Finance Cabang Batam. |
Pasalnya, niat ibunda dari konsumen atas nama Almh Hj. Mukarrohma salah satu debitur yang ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui kuasa hukumnya, merasa dipermainkan oleh pihak OTO Finance Batam.
Andhika Syahputra, selaku Direktur Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) para petarung Hukum yang juga merupakan penerima kuasa dari Ibunda almarhum debitur sangat menyayangkan sikap pihak OTO Finance, dan akan melakukan gugatan pada kantor Pengadilan Negeri Batam.
Andhika juga menilai pihak finance tidak memiliki itikad baik. Sebab, sudah berulangkali mencoba melakukan komunikasi namun pihak finance tidak mengindahkan bahkan menunjukkan sikap kucing-kucingan serta tidak profesional.
“Tim sudah melakukan upaya-upaya seperti dengan mengirimkan surat klarifikasi. Akan tetapi pihak OTO Finance malah bersikap mengabaikan atau mempermainkan konsumen,” ungkap Andhika.
Dia juga menerangkan, bahwa almarhumah Hj Mukarrohma pertama kali akad kredit mobil bekas merk Toyota Calya dengan harga cash sekitar 90 jutaan pada tahun 2022 yang lalu, serta membayar DP 20 jutaan.
Selama kredit berjalan, Andhika menyebutkan bahwa almarhum telah membayar cicilan selama 30 bulan dan menyisakan 18 kali cicilan. Dimana cicilan perbulan diperkirakan mencapai 2 juta lebih.
Jika di total keseluruhan, ia sampaikan uang almarhum yang telah masuk ke Oto finance, hampir mencapai harga pokok cash kendaraan tersebut.
“Anehnya lagi, didalam klausula-klausula baku yang diterapkan oleh pihak leasing terhadap kreditur yang meninggal dunia adalah tanggung jawab ahli waris, ketentuan dari mana itu, dan mengerti tidak tentang aturan Hak Tanggungan terkait konsumen meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia menilai itu sebuah kekeliruan alias sesat. Karena untuk membuktikan kreditur meninggal dunia dan kemudian ahli waris dibebankan pembiayaan oleh leasing harus ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan.
“Seharusnya pihak leasing OTO Finance segera memberikan apa yang semestinya menjadi hak dari pada kliennya, seperti BPKB kendaraan dan jangan lagi membebankan pembayaran kepada ahli waris kreditur,” jelas Andhika.
“Tentunya hal ini semacam penzaliman terhadap klien kami. Kita selaku penerima kuasa akan melakukan somasi 2×24 jam kepada pihak leasing. Jika tidak di indahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini ahli waris dari Almarhumah Hj Mukarrohma selaku debitur di OTO Finance masih dipaksa melakukan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OTO Finance Cabang Batam belum berhasil dimintai keterangan. (RM)