Iklan

Menunggu Proses 2 Kasus Kepala Kemenag Batam, Keterangan Kepada Wartawan Berubah

Kamis, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T12:16:54Z
Advertisement
Kantor Kemenag Batam.

Batam, pelitatoday.com - Dugaan penyelewengan kebijakan atas sebidang lahan dan dugaan nepotisme penerimaan Pegawai P3K di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam, yang menyeret nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag, patut ditelusuri benang merahnya.


Pasalnya, dua kasus yang menyeret nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini sudah memasuki tahap pelaporan. Adapun laporan pertama dilaporkan ke di unit Tipikor Polda Kepri, atas dugaan nepotisme penerimaan Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam.


Sementara laporan kedua terhadap Kepala Kemenag Kota Batam ini adalah dugaan korupsi kebijakan,  dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang, atas sebidang lahan milik Kemenag/MAN Batam di Kecamatan Sagulung, dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 


Adapun pihak yang melaporkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam diketahui adalah Metio Sandi Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Kepulauan Riau. 


Laporan ke Polda Kepri dilaporkan pada 7 Februari 2025, dan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 12 Februari 2025. Atas ke 2 laporan ini Kepala Kemenag Kota Batam mengaku tidak sedikit pun merasa takut. 


Karena menurutnya, kedua hal tersebut sudah melewati masa pemeriksaan baik di Polda Kepri, dan juga sudah memberikan keterangan hingga ke Kementerian Agama RI pusat.


Hal ini disampaikannya kepada wartawan melalui sambungan telepon pada hari Rabu 26 Februari 2025 malam. 


Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan keberatannya karena permasalahan yang menyeret namanya terhubung sampai kepada pimpinan di Kanwil Kepri.


"Terkait masalah ini ada yang sampaikan ke Pak Kanwil ya? Dia tidak tahu menahu tentang masalah ini, karena dia orang baru," ujarnya.


Ia juga kembali menjelaskan terkait proses penerimaan Pegawai P3K di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam, yang menurutnya sudah sesuai prosedur dan sudah melalui tahapan dua kali seleksi.


"Penerimaan pegawai P3K ini kami tidak ada masalah apapun. Itu hanya orang yang tidak senang dengan saya hingga membawa ini kemana-mana. Itu orang dalam saya sendiri yang ingin menjatuhkan saya. Jadi tidak perlu saya klarifikasi terlalu jauh, karena kasus hukumnya tidak ada disitu," jelas Dr. H. Zulkarnain, S.Ag.


Namun saat disinggung tentang bukti-bukti mengenai penerimaan pegawai P3K di Kemenag Kota Batam tidak bermasalah, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., mengatakan, ini sudah dilakukan seleksi bertahap, dan tidak bersedia memberikan bukti berupa slip gaji pertama, atau berupa rekening koran dari pegawai P3K yang merupakan anak kandung dari Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., sendiri.


"Saya kira tidak sampai kesitu Pak, SK itu saya kira cukup untuk bukti. Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja tidak sampai situ. Saya rasa orang BKN itu lebih jeli dari pada kita. Saya katakan ini sudah sampai ke Kasi Pidum, saya sudah melaporkan ke Irjen inspektorat, tidak ada masalah."


"Terkait ini juga saya datang ketemu dengan Pak Dir Intelkam, dan saya sudah ke Kasi Pidum, tidak ada masalah," ungkapnya.


Adanya dugaan kongkalikong sehingga baru-baru ini masalah tersebut kembali dilaporkan, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., mengatakan, ia akan siap datang nantinya jika ada panggilan dari pihak-pihak terkait. 


"Silahkan, kalau saya dipanggil saya datang. Tapi beritanya jangan di gitu-gitukan. Pusat sudah tanya dan saya sudah jawab, tidak ada lagi," katanya.


Mengenai lahan Kavling di Sagulung yang kabar awalnya diperuntukkan untuk Kemenag Batam (MAN Batam), Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., justru memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan yang dia berikan sebelumnya.


Pada keterangan awal, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., mengatakan bahwa lahan tersebut diberikan (dihibahkan) oleh BP Batam kepada Kemenag Batam. 


"Pada bulan Februari tahun 2023 saya di telepon oleh BP Batam mengatakan ada lahan milik Kemenag Batam. Akhirnya saya ketemu dengan ibu Azizah. Ditunjukkanlah tanah itu persis di dekat lahan PGRI Sagulung. Dialokasikan sekitar tahun 2000."


"Saya katakan, saya cari dulu siapa dulu yang pernah mengurus ini. Ternyata mantan kepala MAN Batam. Waktu itu saya melihat sebagian peruntukannya untuk guru MAN," katanya sesuai dengan bukti rekaman wartawan yang melakukan wawancara belum lama ini.


Lanjutnya, mengajukan lahan itu menggunakan nama Kemenag Batam atas persetujuannya. 


"Ngajukan itu pakai nama saya langsung pakai Kemenag, bukan pakai MAN Batam. Pakai nama Kemenag mengajukannya. Karena ditulis disitu peruntukannya Kementerian Agama, sudah itu ditulis dibawahnya garis miring MAN Batam," tegasnya waktu itu.


Sementara, pernyataan terbaru Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., terkait lahan yang sebelumnya dikatakan dihibahkan BP Batam kepada Kemenag Batam/MAN Batam sangat bertolak belakang yang diduga untuk menutupi kebohongannya.


"Itu adalah tapak, bukan hibah. Tapi Kavling tapak rumah siapa pun bisa mengurus. Saya jelaskan lagi dari awal, berita itu sudah saya kirimkan ke pusat. Saya sudah kirim ke Sekjen, kirim ke Irjen, semua bukti bukti kepada mereka," kata dengan nada keras.


"Baik itu pengajuan awal saya atas nama pribadi saya, bukan atas nama lembaga Kementerian Agama. Saya mengajukan atas nama pribadi saya," sambungnya.


Potret salah-satu rumah penerimaan lahan yang awalnya diduga dihibahkan kepada MAN Batam.

Saat disinggung pernyataan awal Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik Kemenag Batam/MAN Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., justru membantah pernyataannya sebelumnya.


"Oh, nggak, nggak, atas nama pribadi. Gak ada atas nama Kemenag atau MAN Batam. Itu pribadi. Coba cek ke BP Batam kalau nggak percaya, itu pengajuan pribadi saya," ujarnya.


Sambungan, "Kalau untuk keterangan awal itu mungkin ada kesalahan. Jadi tidak ada peruntukan untuk Kemenag disitu. Silahkan di cek ke BP Batam, tidak ada peruntukan untuk Kemenag disitu," pungkasnya.


Dilihat dari bukti surat yang ditunjukkan oleh Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., terlihat seperti surat rekomendasi pengajuan lahan ulang pada tahun 2023  yang disetujui olehnya sendiri untuk nama orang lain. Kapasitas apa Dr. H. Zulkarnain, S.Ag, menyetujui pihak-pihak lain mengajukan lahan ke BP Batam ?


Dimana, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag, menjabat sebagai Kepala Kemenag Batam mulai tahun 2019. Apakah pihak-pihak yang mengajukan ke BP Batam diatas lahan tersebut harus atas persetujuan Dr. H. Zulkarnain, S.Ag,? (LS/red)

Advertisement

  • Menunggu Proses 2 Kasus Kepala Kemenag Batam, Keterangan Kepada Wartawan Berubah

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x