Kantor Kementerian Agama Kota Batam. |
Atas beredarnya informasi ini, Ketua DPD Organisasi Pemantau dan Pengawasan Tipikor (BIDIK) Kepri, Metio Sandi, ikut angkat bicara dan berencana akan melaporkan kasus dugaan KKN di Kantor Kementerian Agama Kota Batam tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri.
Kasus dugaan KKN atas pengangkatan pegawai P3K inisial ZU dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, yang diketahui masih merupakan kerabat, atau anak kandung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., ini diduga prematur dan belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Nomor : 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS di Kementerian Agama Kota Batam, maka dilakukan pengangkatan dengan syarat sudah bekerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam terhitung sejak 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021.
Sementara informasi yang beredar diketahui bahwa inisial ZU diketahui baru mulai bekerja pada bulan Februari 2021. Atas hal ini Metio Sandi menduga adanya dugaan praktek nepotisme atas diangkatnya inisial ZU menjadi Pegawai P3K di Kementerian Agama Kota Batam.
"Jika benar informasi yang beredar yang mengatakan inisial ZU baru bekerja di Kemenag Kota Batam pada bulan Februari 2021, maka kita menduga pengangkatan ZU sebagai Pegawai P3K di Kementerian Agama Kota Batam tidak sesuai dengan persyaratan alias prematur," ujar Metio Sandi kepada wartawan, Jumat 31/01/2025.
Jadi kata Sandi, kalau benar yang bersangkutan atau inisial ZU terbukti sudah diterima sebagai Pegawai P3K, dan sudah menerima gaji sebagai Pegawai P3K beberapa waktu ini dengan tidak memenuhi persyaratan. Maka hal ini bukan semata-mata hanya tindakan nepotisme, melainkan juga dugaan kuat dugaan kongkalikong.
"Apalagi kalau benar inisial ZU ini masih merupakan kerabat atau anak kandung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Maka atas informasi ini ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang selanjutnya akan kita laporkan ke unit Tipikor Polda Kepri," tutupnya.
Sementara, atas informasi ini sebelumnya pada Selasa (28/02/2025). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., sudah memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Kepada wartawan Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa diterimanya inisial ZU sebagai Pegawai P3K sudah sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan. Bahkan ia mengakui dirinya sudah pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian atas hal ini.
"Terkait penerimaan Pegawai P3K saya sudah dilaporkan ke Polda. Saya tidak tahu siapa yang melaporkan. Saya dipanggil hanya untuk klarifikasi saja. Saya hanya menjelaskan dan akhirnya tidak ada persoalan disitu," jelasnya.
Perihal inisial ZU yang dikabarkan adalah anak dari Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., dirinya membenarkan.
"Iya, kalau anak iya. Tapi gini kalau ada masalah itu dari awal. Karena pertama pemberkasan disini. Yang kedua pemberkasan di Kanwil, setelah di Kanwil itu diseleksi lagi Kementerian Agama pusat," ungkapnya.
Saat disinggung kabar inisial ZU ini tidak memenuhi persyaratan karena dikabarkan baru bekerja di Kemenag Kota Batam pada bulan Februari 2021, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., mengatakan, bahwa terkait hal itu butuh bukti.
"Kabar darimana? Saya bicara bukti. Anak saya masuk Januari, saya bisa pertanggungjawabankan itu perhitungan masuknya itu. Kenapa? Karena anak saya ini diangkat itu masa optimalisasi, bukan masalah ketika test," terangnya.
Sementara perihal kebenaran dari informasi ini, belum ada pihak-pihak terkait lainnya yang dikonfirmasi wartawan sampai berita ini dipublikasikan. (LS)