Dimana, pihak PT Erra Cipta Karya Sejati menyampaikan dalam pemasarannya menjanjikan akan mengurus seluruh perizinannya seperti IMB. Meskipun biaya pengurusannya ditanggung oleh pembeli.
Dalam penjelasannya, BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengalokasikan lahan kepada perusahaan tersebut untuk dijadikan transaksi jual beli kaveling.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Batam untuk terlebih dahulu mengecek dokumen legalitas lahan sebelum membeli kaveling yang diperjualbelikan," kata Sazani kepada pelitatoday.com. Jumat (7/2/24).
Hal ini kata Sazani bertujuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
"Saya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanpa dasar legalitas yang telah diterbitkan oleh BP Batam," tutupnya. (PS)