![]() |
Potret kegiatan cut and fill yang dilakukan PT Bintang Jaya Husada tanpa izin dari BP Batam. |
PT. Bintang Jaya Husada (Glory Point Group), Developer yang sudah melanglang buana di Kota Batam diketahui sebagai pemilik lahan tersebut sesuai SP kedua yang dikeluarkan BP Batam tertanggal 26 Februari 2025.
Namun, hingga kini aktivitas pematangan lahan yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih terus beroperasi tanpa mengindahkan surat dari BP Batam.
"Diminta kepada PT. Bintang Jaya Husada menghentikan kegiatan penimbunan/pematangan lahan dan kegiatan lainnya sebelum memiliki izin dari BP Batam," tulis BP Batam dalam suratnya yang diterima media ini. Jumat (7/3/25).
Tentu, hal ini penting tindakan tegas dari pihak Pemerintah atas tindakan PT Bintang Jaya Husada yang melakukan kegiatan cut and fill tanpa memiliki izin.
Sebelumnya, BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani membenarkan bahwa PT. Bintang Jaya Husada belum memiliki izin cut and fill.
"Ia benar lahan tersebut milik PT.BJH dengan alokasi lahan seluas 24,7 Hektar dan sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan. Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum ada mengeluarkan izin," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil 10 roda terus melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan rawa dan bakau.
Sementara, pihak PT. Bintang Jaya Husada belum berhasil dimintai terkait alasan pihaknya melakukan cut and fill tanpa mengurus izin dari BP Batam. (Red)