![]() |
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki. |
Publik pun mempertanyakan, apa alasan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, “menahan” hak Pemda Natuna.
Akibat belum dibayarkannya KB tersebut, Pemda Natuna belum dapat membayar kewajiban tahun 2024 pada pihak ketiga. Sementara, opsi penyelesaian utang pada pihak ketiga, sebagian bersumber dari dana Kurang Bayar Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, seharusnya peka terhadap suara masyarakat, mengingat pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 lalu, ia menang telak di daerah berjuluk Laut Sakti Rantau Bertuah tersebut dengan perolehan suara 31.860 suara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim pelitatoday.com mencatat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewajiban pembayaran diantaranya :
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp3,620 miliar.
Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar Rp3,641 miliar.
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor sekitar Rp8,058 miliar.
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan sekitar Rp11,2 miliar.
Jika anggaran ini disalurkan akan membantu kondisi keuangan Natuna saat ini. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, berharap, Gubernur Kepri dapat membayarkan hak-hak Natuna dan Anambas. “Nanti akan kita tindaklanjuti prosesnya sudah sejauh mana. Dana ini sangat penting untuk Natuna dan Anambas,” ucapnya, saat dihubungi via whatsApp, Selasa 4 Maret 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mengaku jika belanja tahun 2024 hampir selesai di verifikasi oleh Inspektorat. Ia menargetkan, pencairan dana tunda bayar akan diproses pada minggu kedua bulan Maret 2025.
Celakanya, pencairan itu berfokus pada utang pihak pada ketiga senilai Rp186 miliar. Paling banyak alokasi belanja infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Rakyat.
Belum diketahui secara pasti, apakah ada alokasi dana Kurang Bayar untuk Natuna dalam pencairan tersebut. Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau, Venny Meitaria, saat dikonfirmasi mengaku, jika saat ini pihaknya masih memproses Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perhitungan Kurang Bayar.
Setelah ada Surat Keputusan (SK) dan surat permintaan dari kabupaten/kota maka akan segera di proses. Hal ini disampaikan Venny, via pesan whatsApp, Selasa 4 Maret 2025. Namun, ia tidak berkomentar, apa benar proses tersebut memakan waktu hingga akhir bulan Maret. Jika pembayaran dana KB sampai akhir Maret tidak disalurkan, bisa dipastikan, para kontraktor di Natuna "gigit jari" lebaran mendatang. ***