![]() |
Potret alat berat Kobelco mengeruk bauksit untuk di jual. |
![]() |
Istimewa. |
Dari pantauan dilapangan pada Sabtu (12/4), terlihat 4 alat berat (Beko) sedang mengeruk tanah untuk di perjualbelikan dan Lori bermuatan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal yang notabene bisa membahayakan para pengendara lain.

Sementara, kegiatan penambangan batu alam cukup menggiurkan karena untuk 1 Lori berkisar Rp. 1.500.000 tergantung jarak tempuh tujuan pemesanan. Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH Provinsi) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Dalam hal ini oknum pengusaha bisa dikenakan pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan tim media ini masih berusaha mengkonfirmasi Dir Krimsus Polda Kepri dan pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh oknum pengusaha. (Tim)