Sabtu 26/04/2025

Iklan

Dugaan Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi di THM Boombastic Pub & KTV Batam

Minggu, April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T21:33:27Z
Layar angka permainan bola Pimpong yang tersedia di setiap room KTV THM Boombastic.

Batam, pelitatoday.com - Pengawasan pihak instansi terkait keberadaan bisnis Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Pub & KTV yang berada di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Batam patut dipertanyakan.


Pasalnya, alih-alih dengan pandangan sebagai bisnis Pub & KTV, namun diduga kuat menyediakan sarana judi bola pimpong bagi pengunjung. 


Informasi yang berhasil dirangkum tim media ini, praktik judi bola pimpong dengan modus Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, saat ini tempat tersebut ramai datangi pengunjung untuk bermain judi.


"Sudah buka (beroperasi) beberapa bulan ini," kata seorang sumber tidak jauh dari lokasi. Minggu (13/4/2025).


Adapun modus dugaan praktik judi Bola Pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.


Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.


Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Advertisement

Setiap putaran, wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.


Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas terkait?


Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.


"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kepada wartawan belum lama ini.


Hal senada juga dijelaskan oleh Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. 


"Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293," pungkasnya.


Terpisah, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, dan menyampaikan pihaknya akan mendalami soal informasi keberadaan praktik judi bola pimpong tersebut. 


"Terimakasih infonya, nanti coba kita cek dan dalami," tutup Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi wartawan. (Red)

Advertisement

  • Dugaan Praktik Judi Bola Pimpong Bebas Beroperasi di THM Boombastic Pub & KTV Batam

- Advertisement -

Ads x