![]() |
Akhmad Rosano saat membuat laporan di Polresta Barelang. |
Dimana, untuk mengawal laporannya di Polresta Barelang, Akhmad memberikan kuasa kepada tiga Advokat Senior yakni H Masrur Amin SH MH, Khairuddin SH MH dan Imelda Fransicka SH MH LLM.
"Saya sudah menyerahkan persolan hukum ini kepada ketiga Pengacara saya, terhitung mulai hari ini,” kata Ahmad Rosano ke awak media. Selasa (15/04/2025).
Lanjut Akhmad Rosano, kedepannya soal update laporannya kepada Yusril Koto atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai mengganggu investasi dan menimbulkan keonaran agar berkomunikasi kepada kuasa hukumnya.
“Kedepan silahkan teman-teman koordinasi langsung dengan mereka (pengacara, red),” terangnya.
Ia berharap kasus yang dilaporkannya benar-benar diproses secara profesional.
“Penunjukan pengacara karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.
Terlebih menurutnya, postingan di Tik tok yang disampaikan Yusril Koto tidak hanya merugikan dirinya, tetapi berpeluang mengancam keberlangsungan investasi di Batam.
Dihubungi terpisah, Pengacara Senior Provinsi Kepri, H Masrur Amin SH MH mengaku sudah bertemu langsung dengan Akhmad Rosano dan sudah menerima kuasa yang diberikan.
“Kuasa sudah diberikan pak Rosano (Akhmad Rosano, red), dan terhitung hari ini kami bertiga akan mewakili beliau dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya siap berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan bilamana ada kekurangan berkas dan sebagainya.
“Harapan kami, Penegak Hukum serius dan profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya,” pungkasnya. (Red)