![]() |
Potret Bangunan Ruko yang diduga dibangun diatas Fasum. |
Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Fasum di Komplek Winsor Phase III, RT001/RW 011, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menanggapi adanya bangunan tersebut, Kaisar Gultom selaku Sekretaris DPD KPLHI Provinsi Kepri mendesak supaya Pimpinan Kota Batam dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Batam untuk mengevaluasi izin bangunan baru tiga lantai tersebut.
"Kami meminta pemerintahan yang baru saat ini dibawah kepemimpinan walikota Batam Amsakar agar turun kelapangan untuk melakukan pengecekan legalitas bangunan baru tiga lantai ini. Stop pembangunan jika tak memenuhi persyaratan mendirikan bangunan," ujar Sekretaris DPD KPLHI Provinsi Kepri, Kaisar Gultom, Sabtu (12/4/2025) di Nagoya, Batam.
Advertisement
Kaisar menambahkan, pemerintah wajib memberikan sanksi jika ditemukan bangunan baru tersebut tidak mengantongi izin seperti AMDAL, sempadan dan IMB.
"Kita akan desak pemerintahan yang baru agar memberikan sanksi administratif. Termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda. Bahkan sampai sanksi pidana penjara," terangnya.
Berdasarkan catatan tim media ini, bahwa Peraturan Daerah Kota Batam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam menentukan fungsi lahan dan peruntukan bangunan di Kota Batam.
Peraturan Daerah Kota Batam tentang Bangunan Gedung mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk ruko.
Kemudian, Lahan Fasum (Fasilitas Umum) yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang jelas.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum dapat dimintai konfirmasi. (Tim)
Advertisement