Rabu 16/04/2025

Iklan

Terungkap PT GP Pemilik Izin Prinsip untuk Perumahan, Kok PT GDS Jual Kaveling?

Selasa, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T10:21:59Z
Potret lahan yang sudah rata usai Magrove ditimbun dan kini dipasarkan oleh PT GDS dalam bentuk Kaveling.

Batam, pelitatoday.com - Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dipasarkan oleh PT GDS di Sagulung Tembesi masih menjadi pertanyaan, KSB ini resmi atau ilegal belum diketahui keabsahannya.


Dari informasi yang dihimpun tim media ini, lahan yang dipasarkan oleh PT GDS ini diinformasikan merupakan lahan milik perusahaan group GP yang alokasi lahannya untuk perumahan.


Perusahaan group GP yang merupakan salah satu pengembang properti di Batam ini mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam.


Dalam pengajuannya perusahaan group GP mengajukan denah lokasi untuk pengembangan perumahan Sagulung Residence Land & Housing.


Perusahaan group GP selanjutnya menerima alokasi lahan seluas 5 Hektar di daerah Sagulung, tepatnya di belakang sekitar perumahan Taman Anugerah, Kelurahan Tembesi, Sagulung. 


Sesuai izin prinsip yang dikeluarkan oleh BP Batam, lahan yang diberikan tersebut diperuntukkan untuk perumahan, namun dalam perjalanannya lahan tersebut kemudian dipasarkan PT GDS dalam bentuk Kaveling Siap Bangun.

Advertisement

Atas adanya perubahan fungsi lahan ini, perusahaan group GP selaku penerima lahan dinilai melakukan tindakan yang menyalahi aturan, melanggar izin prinsip yang dikeluarkan oleh BP Batam atas lahan tersebut.


Perusahaan group GP diduga bekerja sama dengan PT. GDS melakukan tindakan yang melanggar aturan, dimana lahan yang diperuntukkan untuk perumahan mereka ubah menjadi Kaveling Siap Bangun.


Terpisah, diberbagai kesempatan BP Batam dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya sejak tahun 2016 tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun, atas hal tersebut masyarakat dihimbau berhati-hati melakukan transaksi jual-beli KSB. 


Terkait KSB yang dipasarkan PT GDS ini, kepada salah satu media online di Batam (4/23), Kabag Humas BP Batam Sazani juga menegaskan bahwa lahan yang dikembangkan oleh PT GDS ini belum memiliki legalitas dan Ijin pematangan lahan dari BP Batam.


"Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi jual ataupun membeli Kavling yang belum memiliki legalitas resmi dari BP Batam," ucap Sazani saat itu.


Hingga berita ini diterbitkan, PT. GDS selaku perusahaan yang memasarkan KSB dan perusahaan group GP selaku penerima alokasi lahan, belum berhasil dimintai keterangan atas penjualan KSB ini. | Red.

Advertisement

  • Terungkap PT GP Pemilik Izin Prinsip untuk Perumahan, Kok PT GDS Jual Kaveling?

- Advertisement -

Ads x